" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > saudara ayah bagai wali nikah < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz yang hormat , saya ingin tanya tentang wali nikah . perlu tahu bahwa ayah saya sudah tinggal dan ayah saya punya empat orang saudara laki - laki . saudara laki - laki ayah saya yang tua turut saya paham agama kurang , sehingga saya belum bisa ridho jika nanti jadi wali nikah saya . adik ayah saya yang pertama juga sama , kurang paham agama . sedang yang turut saya paham agama lebih baik dan saya ridho apabila nanti jadi wali nikah saya adalah adik ayah yang dua dan tiga . " , " tanya saya apakah bisa wali nikah saya nanti adalah adik ayah yang dua atau tiga ? jika tidak bisa bagaimana solusi ? terima kasih banyak atas perhati ustadz belum , moga allah balas budi baik ustadz . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 20 june 2006 23 : 25  " , "  5 . 052 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz yang hormat , saya ingin tanya tentang wali nikah . perlu tahu bahwa ayah saya sudah tinggal dan ayah saya punya empat orang saudara laki - laki . saudara laki - laki ayah saya yang tua turut saya paham agama kurang , sehingga saya belum bisa ridho jika nanti jadi wali nikah saya . adik ayah saya yang pertama juga sama , kurang paham agama . sedang yang turut saya paham agama lebih baik dan saya ridho apabila nanti jadi wali nikah saya adalah adik ayah yang dua dan tiga . " , " tanya saya apakah bisa wali nikah saya nanti adalah adik ayah yang dua atau tiga ? jika tidak bisa bagaimana solusi ? terima kasih banyak atas perhati ustadz belum , moga allah balas budi baik ustadz . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " benar urut wali nikah itu ada delapan orang atau kalau ringkas jadi enam orang , yaitu : " , " enam orang ini duduk cara urut dalam daftar para wali , dalam arti bila orang yang ada pada urut nomor satu gugur bagai wali , entah karena sudah wafat atau karena tidak penuh syarat bagai wali , maka orang yang ada pada urut dua jadi wali . dan begitu terus hingga ke nomor enam . " , " anda semua wali dari urut nomor satu hingga enam sudah tinggal semua , atau tidak penuh syarat bagai wali , maka yang jadi wali adalah kuasa ( sultan ) . bagaimana sabda rasulullah saw : " , " kuasa adalah wali bagi orang yang tidak punya wali " , " namun bagai pimpin tinggi negara , boleh saja tugas jadi wali itu wakil kepada bawah , terus hingga tingkat tugas catat nikah , atau yang lebih kita kenal dengan kua . " , " mereka ini adalah representasi dari perintah yang sah , sehingga bila jadi wali ganti lantar orang wanita tidak punya wali , hal itu sah dan resmi serta aku dalam hukum negara dan hukum negara . " , " sedang syarat bagi orang untuk bisa jadi wali ada enam : " , " dari dua jelas di atas , maka belum anda jadi paman bagai wali , masih ada kakek dan saudara serta anak saudara yang perlu maju dalam hal jadi wali bagi anda . " , " hanya bila mereka tidak ada , atau sudah wafat atau tidak penuh sayarat bagai wali , baru paman hak untuk jadi wali . adapun siapa di antara mereka yang lebih hak , tidak harus urut yang lebih tua , bisa saja yang lebih muda . yang penting mereka penuh standar kriteria sah orang wali . "
